Rencana DPR RI Bentuk Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berencana membentuk undang-undang omnibus law klaster ketenagakerjaan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Mendesak Reformasi Ketenagakerjaan
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa pembentukan undang-undang ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menuntut perbaikan menyeluruh terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Puntusan MK mewajibkan adanya regulasi baru yang mengintegrasikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta berbagai putusan MK yang relevan. Regulasi baru ini bertujuan menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan partisipasi yang signifikan dari serikat pekerja dan organisasi pengusaha.
Omnibus Law Tertuju pada Integrasi Regulasi
“Dalam penyusunan ke depannya, tidak lagi terhukum dengan cara-cara seperti sebelumnya. Jadi kita akan membentuk satu yang seperti omnibus. Omnibus ketenagakerjaan,” ungkap Bob di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Bob menegaskan bahwa rancangan UU omnibus law klaster ketenagakerjaan merupakan langkah terbuka setelah putusan MK, dan akan diputuskan oleh pimpinan DPR RI.
“Nanti diumumkan pimpinan,” tambahnya.


