More

    Taylor Swift Memenangkan Lawan AI: Patenkan Suara dan Foto

    JAKARTA – Taylor Swift tidak tinggal diam di tengah serbuan Artificial Intelligence (AI) yang semakin merajalela. Melawan arus perkembangan teknologi, penyanyi Taylor Swift justru memutuskan untuk melindungi dirinya dengan cara mematenkan suara dan foto dirinya.

    Khawatirkan Penyalahgunaan

    Kecerdasan buatan yang dimiliki oleh AI membuat Taylor Swift merasa resah, terutama setelah beberapa foto dan suaranya disalahgunakan. Salah satunya terjadi saat masa kampanye pemilihan presiden AS, di mana tim sukses Donald Trump membagikan gambar Swift yang telah dihasilkan oleh AI. Beredar foto tersebut dengan narasi yang menyiratkan bahwa Taylor Swift mendukung Trump, padahal sebenarnya tidak.

    Tak hanya itu, foto Swift juga pernah disalahgunakan dengan konten pornografi yang jelas merugikan reputasinya. Oleh karena itu, Taylor Swift kemudian memutuskan untuk melangkah dengan mematenkan suara dan foto dirinya demi melindungi hak kekayaan intelektualnya.

    Pendaftaran Merek Dagang

    Pendaftaran merek dagang dilakukan oleh Taylor Swift dengan dibantu oleh Josh Gerben, seorang pengacara kekayaan intelektual dari Gerben IP. Melalui manajemen hak cipta Taylor Swift, yaitu TAS Rights Management, Taylor Swift resmi mengajukan tiga permohonan paten merek dagang kepada Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat.

    Permohonan paten tersebut mencakup suara Taylor Swift yang mengatakan, “Hey, it’s Taylor Swift” dan “Hey, it’s Taylor”, serta foto ikonik Taylor Swift bersama gitar merah mudanya. Josh Gerben menjelaskan, “Foto Taylor Swift memegang gitar merah muda, dengan tali hitam, mengenakan pakaian ketat warna-warni berkilauan, dan sepatu bot perak. Dia berdiri di atas panggung merah muda di depan mikrofon warna-warni dengan lampu ungu di latar belakang.”

    Pendaftaran merek dagang yang dilakukan Taylor Swift ini dimaksudkan untuk melindungi dirinya jika suara atau foto dirinya disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Meski belum semua negara bagian di Amerika Serikat mengesahkan Undang-Undang Hal Publisitas, langkah Taylor Swift ini secara hipotetis dapat melindungi hak kekayaan intelektualnya dari penyalahgunaan AI.

    Sumber: times.co.id

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles