More

    Cara Mengisi SPT di Coretax: Tips untuk Freelancer

    Cara Mengisi SPT di Coretax: Tips untuk Freelancer

    Pelaporan pajak tahunan kini memasuki babak baru bagi para pekerja lepas. Freelancer tetap memiliki kewajiban yang sama seperti wajib pajak lainnya: melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahun. Mulai tahun ini, pelaporan SPT Pajak tahun 2025 dilakukan lewat Coretax, sesuai dengan PP No. 55 Tahun 2022. Bagi freelancer yang penghasilannya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, jalur pelaporan bisa memanfaatkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) agar pengisian pajak lebih terarah.

    Masuk ke Coretax dengan data yang sudah disiapkan

    Untuk memulai, wajib pajak perlu membuka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Akses ke sistem ini menggunakan NPWP 16 digit atau NIK, password akun Coretax, serta kode keamanan captcha. Setelah berhasil masuk, pengguna juga wajib menyiapkan kode otorisasi pajak sebelum melanjutkan ke tahap pengisian. Langkah awal ini penting karena menjadi pintu masuk seluruh proses pelaporan, termasuk bagi freelancer yang baru pertama kali menggunakan sistem tersebut.

    Alur pengisian SPT freelancer di Coretax

    Setelah masuk ke sistem, proses pelaporan dimulai dari pembuatan konsep SPT. Dari sini, wajib pajak mengisi induk SPT dan melengkapi lampiran yang dibutuhkan. Data yang umumnya perlu dicantumkan meliputi daftar harta, utang, serta pemotongan PPh. Selain itu, perhitungan peredaran bruto dan penghasilan neto juga harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing freelancer. Jika menggunakan NPPN, perhitungan ini menjadi bagian penting agar isi SPT tetap konsisten dengan ketentuan yang berlaku.

    Contoh untuk dokter freelancer

    Dalam penjelasan yang disebutkan, dokter yang bekerja sebagai freelancer juga dapat mengikuti mekanisme serupa. Untuk profesi ini, norma penghitungan penghasilan neto umumnya sebesar 50% dan bisa dilakukan melalui Coretax DJP. Setelah seluruh lampiran terisi dan data di induk SPT dipastikan benar, wajib pajak dapat melanjutkan ke tahap pembayaran sekaligus pelaporan secara online. Proses penandatanganan juga dilakukan di dalam sistem, sehingga seluruh rangkaian penyampaian SPT bisa selesai tanpa perlu berpindah ke layanan lain.

    Bukti lapor diterbitkan secara elektronik

    Sesudah pembayaran dan pelaporan rampung, Coretax DJP akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik sebagai tanda bahwa SPT Tahunan sudah disampaikan. Bagi yang ingin memahami alurnya lebih dulu, proses pelaporan freelancer juga bisa dicoba lewat Simulator Coretax DJP di https://spt-simulasi.pajak.go.id. Dengan simulasi ini, wajib pajak dapat mengenali tahapan pengisian sebelum masuk ke pelaporan sebenarnya, sehingga risiko salah input bisa ditekan sejak awal.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles