Pigai menilai bahwa usulan kata Perlindungan tidak mencakup seluruh kelompok kepercayaan, khususnya para penganut agama lokal. Menurutnya, perlu juga mempertimbangkan mereka yang menganut agama wiwitan atau agama-agama lokal lainnya. Pigai lebih menyarankan pembentukan Undang-Undang Kebebasan Umat Beragama, namun di sisi lain, masih ada fokus pada Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama.
Selain itu, Pigai juga membantah klaim bahwa Jawa Barat merupakan daerah yang intoleran di Indonesia. Ia berpendapat bahwa klaim tersebut tidak sepenuhnya benar berdasarkan pengalaman, pemantauan, dan penelitian yang telah dilakukannya. Meskipun terdapat kasus tertentu di Jawa Barat, namun hal itu tidak mencerminkan keseluruhan daerah tersebut sebagai daerah yang intoleran.


