More

    Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Habiburokhman Gerindra: Bersyukur

    Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Habiburokhman Gerindra: Bersyukur

    Sidang putusan perkara penyelundupan 2 ton sabu di Pengadilan Negeri Batam kembali menyedot perhatian publik. Bukan hanya karena besarnya perkara yang bergulir, tetapi juga karena proses persidangan ini ikut dipantau oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY). Anggota KY Abhan hadir untuk melakukan pengawasan, dengan menegaskan bahwa lembaganya tidak masuk ke wilayah substansi putusan, melainkan fokus pada etik dan perilaku hakim selama persidangan berlangsung.

    KY Pantau Sidang, Bukan Campuri Putusan

    Abhan menegaskan, kewenangan KY terbatas pada pengawasan kode etik dan perilaku hakim. Artinya, lembaga tersebut tidak memiliki wewenang untuk menilai benar atau salahnya amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Jika ada dugaan pelanggaran etik, KY baru bisa menindaklanjuti setelah menerima laporan resmi dari pihak yang berkepentingan.

    Hingga kini, belum ada laporan resmi yang masuk terkait dugaan pelanggaran etika hakim dalam perkara tersebut. Karena itu, pengawasan yang dilakukan KY masih berada pada koridor pemantauan proses persidangan, bukan intervensi terhadap hasil putusan.

    Putusan Masih Dipertimbangkan Pihak Terkait

    Amar putusan majelis hakim disebut masih menjadi bahan pertimbangan bagi penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum. Langkah hukum lanjutan pun belum dipastikan, mengingat masing-masing pihak masih mencermati hasil persidangan sebelum menentukan sikap.

    Di sisi lain, perkara ini memang sejak awal mendapat sorotan luas karena dinilai sebagai salah satu kasus narkotika terbesar yang pernah disidangkan di Batam. Situasi itu membuat setiap tahapan sidang, termasuk putusan, menjadi perhatian tidak hanya bagi para pihak di ruang sidang, tetapi juga publik secara umum.

    Diminta DPR, KY Ikut Awasi Perkara yang Jadi Sorotan Publik

    Pengawasan yang dilakukan KY dalam kasus ini juga tidak lepas dari permintaan Komisi III DPR RI. Permintaan tersebut muncul karena perkara penyelundupan 2 ton sabu ini berkembang menjadi isu publik yang ramai diperbincangkan. Dengan demikian, kehadiran KY dimaksudkan untuk memastikan jalannya persidangan tetap berada dalam koridor etik dan profesionalitas hakim.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles