Dua terdakwa dalam kasus demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim, menyerahkan permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Permohonan tersebut ditujukan pada Pasal 246 tentang penghasutan serta Pasal 263 dan Pasal 264 yang berkaitan dengan penyebaran berita bohong dalam KUHP baru. Delpedro mengungkapkan bahwa pasal-pasal tersebut digunakan untuk menjerat dirinya dan peserta aksi demonstrasi Agustus 2025. Ia memandang bahwa norma terkait penyebaran berita bohong seharusnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sebelumnya, namun justru kembali dihidupkan melalui Pasal 263 dan Pasal 264 dalam KUHP baru. Delpedro dan Muzaffar Salim berharap pasal-pasal tersebut dapat dibatalkan lagi sesuai semangat konstitusi sebelumnya.
Delpedro Gugat Pasal Penghasutan dan Berita Bohong KUHP Baru: Tantangan ke MK
Related articles


