Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya peningkatan jumlah konsumen pedagang aset keuangan digital di Indonesia pada awal 2026. Dengan total 20,70 juta konsumen hingga bulan Januari 2026, terjadi kenaikan sebesar 2,56 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, pertumbuhan ini mengindikasikan minat yang kuat dari masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital.
Hasan Fawzi mengungkapkan data ini saat Konferensi Pers Hasil RDKB OJK Februari 2026, pada Selasa 3 Maret 2026. Meskipun jumlah konsumen terus meningkat, terjadi koreksi dalam dinamika transaksi. Nilai transaksi aset kripto pada Januari 2026 mencapai Rp 29,24 triliun, mengalami penurunan sebesar 10,53 persen dari bulan sebelumnya. Begitu pula dengan transaksi derivatif aset keuangan digital (AKD) yang mencapai Rp 8,01 triliun, turun 6,88 persen dari bulan sebelumnya akibat melemahnya harga beberapa aset kripto utama. Meskipun demikian, partisipasi masyarakat terhadap aset keuangan digital di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan positif.


