Aturan THR Pekerja Swasta: Wajib Cair di Tanggal Ini – Tanpa Cicil
Menjelang Idul Fitri, isu Tunjangan Hari Raya atau THR kembali jadi sorotan utama bagi pekerja swasta. Bagi banyak karyawan, THR bukan sekadar tambahan penghasilan tahunan, melainkan hak yang sudah diatur jelas dan wajib dipenuhi perusahaan. Tahun ini, pemerintah kembali menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh ditunda, tidak boleh dicicil, dan harus mengikuti batas waktu yang sudah ditetapkan.
Batas Waktu Pembayaran THR yang Harus Dipatuhi
Ketentuan pembayaran THR bagi pekerja swasta mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini kemudian kembali dipertegas melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) yang diterbitkan setiap tahun.
Dalam SE Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah juga mengimbau perusahaan agar tidak menunggu hingga batas akhir dan disarankan membayar lebih awal.
THR Tidak Boleh Dicicil dan Harus Penuh
Aturan ini menutup ruang bagi perusahaan untuk membayar THR secara bertahap. Pemerintah menegaskan, THR adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan sekaligus, bukan dicicil. Penegasan ini penting karena setiap tahun masih ada laporan pekerja yang menerima THR terlambat atau tidak sesuai ketentuan.
Untuk mengantisipasi keluhan, pemerintah daerah juga diminta membentuk Posko Satgas THR. Posko ini disiapkan sebagai saluran pengaduan bagi pekerja yang mengalami persoalan terkait pembayaran THR, termasuk keterlambatan maupun dugaan pelanggaran lain.
Siapa yang Berhak dan Berapa Besarannya
Penerima THR mencakup pekerja atau buruh tetap maupun kontrak yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus. Besaran THR disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pekerja.
Jika masa kerja sudah mencapai 12 bulan atau lebih, pekerja berhak atas THR sebesar 1 bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan, THR dibayarkan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja.
Sanksi Jika Perusahaan Telat Membayar
Aturan soal sanksi juga sudah diatur. Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang wajib dibayarkan, selain sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kewajiban ini bukan hanya formalitas tahunan, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang nyata bagi pengusaha.
Di sisi lain, serikat pekerja terus mendorong agar pembayaran THR dilakukan lebih cepat dari jadwal resmi. KSPI dan Partai Buruh bahkan mengusulkan THR dibayarkan H-21 sebelum Lebaran. Usulan itu diajukan agar pekerja punya ruang lebih aman dalam menerima haknya tanpa tekanan, tanpa pemotongan yang tidak sah, dan tanpa risiko permainan perusahaan menjelang hari raya.


