JAKARTA — Polemik soal revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuat setelah Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi semula. Said menilai, arah pembahasan undang-undang tidak semestinya ditentukan oleh keinginan شخص tertentu, melainkan oleh kebutuhan publik yang lebih luas.
Undang-undang Harus Berangkat dari Kebutuhan Publik
Said menegaskan bahwa proses pembentukan maupun perubahan undang-undang di DPR harus berpijak pada kepentingan masyarakat. Menurut dia, jika ada aturan yang dinilai belum sempurna, hal itu seharusnya dipandang sebagai bagian dari proses legislasi, bukan bahan saling menyalahkan. Ia juga mengingatkan bahwa perdebatan yang terus dipelihara justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian.
Respons atas Sikap Jokowi
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan revisi UU KPK dan menyebut perubahan yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah itu merupakan inisiatif DPR, bukan dirinya. Jokowi juga menegaskan bahwa meski revisi tersebut berasal dari inisiatif DPR, ia tidak menandatangani perubahan undang-undang itu.
Debat yang Tak Kunjung Usai
Pernyataan kedua pihak kembali membuka perdebatan lama soal arah pemberantasan korupsi di Indonesia. Di satu sisi, ada dorongan agar aturan KPK dikembalikan seperti semula. Di sisi lain, Said mengingatkan bahwa pembahasan undang-undang tidak boleh terjebak pada tarik-menarik kepentingan, karena yang paling penting adalah kepastian hukum dan manfaatnya bagi masyarakat luas.
Source link


