More

    Peran Jokowi dalam Revisi UU KPK: Pesan dari DPR

    Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyatakan setuju jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggunakan undang-undang versi lama. Politikus yang akrab disapa Gus Falah merespons pernyataan Jokowi dengan menilai bahwa hal tersebut menunjukkan sikap standar ganda, mengingat peran aktif Jokowi dalam proses revisi UU KPK pada 2019.

    Gus Falah juga menegaskan bahwa tidak tepat jika Jokowi hanya menyebut DPR sebagai inisiator revisi UU KPK, karena menurutnya, presiden memiliki kewenangan strategis dalam proses legislasi berdasarkan peraturan yang berlaku. Ia menyoroti jejak peran Jokowi dalam surat yang ditujukan kepada DPR pada 11 September 2019 untuk membahas revisi UU KPK, serta persetujuan resmi Presiden terhadap perubahan UU KPK pada 17 September 2019.

    Dengan demikian, Gus Falah menilai bahwa upaya untuk melempar tanggung jawab terkait revisi UU KPK kepada DPR saja tidaklah adil, mengingat keterlibatan dan persetujuan dari pihak presiden dalam proses tersebut. Menyadari hal ini, diharapkan agar semua pihak dapat mengakui tanggung jawab masing-masing dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles