DPR Sebut Iuran BPJS Kesehatan Bisa Digratiskan, Ini Alasan dan Implikasinya
Wacana pembebasan iuran BPJS Kesehatan kembali mengemuka setelah Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, menyatakan bahwa negara sebenarnya memiliki ruang untuk menanggung iuran seluruh warga. Pandangan itu ia sampaikan dalam rapat kerja Komisi IX DPR bersama sejumlah pejabat terkait di Gedung DPR, Jakarta.
Negara Dinilai Mampu Capai UHC 100 Persen
Charles menilai, jika dihitung dari jumlah penduduk Indonesia yang harus dilindungi melalui BPJS Kesehatan, target Universal Health Coverage atau UHC sebenarnya bisa dikejar hingga 100 persen. Menurutnya, persoalan utama bukan lagi pada kemampuan teknis semata, melainkan pada keberanian negara mengambil keputusan politik yang tegas.
Ia menekankan bahwa jika pemerintah memiliki kemauan politik yang kuat, maka skema perlindungan kesehatan untuk seluruh warga bukan hal yang mustahil. Dalam pandangannya, negara bisa memastikan seluruh peserta aktif tanpa terkendala iuran, selama ada prioritas kebijakan yang jelas.
Perbandingan dengan Program MBG
Charles juga mengaitkan gagasan itu dengan kebijakan lain yang sudah lebih dulu dijalankan pemerintah, yakni program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menilai, ketika sebuah program dianggap penting secara politik, maka negara dapat mengerahkan sumber daya untuk mewujudkannya. Logika serupa, kata dia, semestinya juga berlaku untuk jaminan kesehatan nasional.
Dengan dukungan politik yang konsisten, Charles optimistis Indonesia bisa melangkah lebih jauh menuju sistem kesehatan universal. Baginya, pembebasan iuran BPJS Kesehatan bukan sekadar wacana populis, melainkan pilihan kebijakan yang bisa membuka akses layanan kesehatan yang lebih merata bagi seluruh masyarakat.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.


