More

    Hakim MK Usulan DPR: Alasan Hukumnya yang Sah

    Jakarta — Penetapan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR RI kembali memantik perhatian publik. Namun, dari kacamata hukum tata negara, langkah itu dinilai bukan sesuatu yang menyimpang dari aturan. Pakar hukum tata negara Prof. Satya Arinanto menegaskan, mekanisme pengisian jabatan hakim MK memang sudah dirancang jelas dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan, sehingga DPR memiliki landasan hukum yang sah untuk menjalankannya.

    Dasar Konstitusi Sudah Mengatur Pembagian Peran

    Menurut Satya, skema pengisian hakim MK melibatkan tiga lembaga negara, yakni Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Ketiganya tidak mewakili profesi tertentu, melainkan unsur kelembagaan negara. Karena itu, proses yang dijalankan DPR bukanlah tindakan di luar sistem, melainkan bagian dari desain ketatanegaraan yang memang sudah ditentukan.

    Ia menilai, selama seleksi, uji kelayakan, dan penetapan calon dilakukan melalui prosedur internal DPR yang sah, maka hasilnya tetap berada dalam koridor konstitusi. Rapat paripurna, kata Satya, menjadi salah satu penanda bahwa keputusan tersebut lahir dari mekanisme formal yang semestinya.

    Asal Politik Bukan Satu-satunya Ukuran

    Satya juga menanggapi sorotan terhadap latar belakang politik calon hakim konstitusi yang diusung DPR, termasuk nama Adies Kadir. Menurutnya, afiliasi politik tidak otomatis membuat independensi MK diragukan. Ia mengingatkan bahwa dalam perjalanan lembaga tersebut, ada juga figur dengan latar politik seperti Mahfud MD yang pernah memimpin MK dan bahkan mencatatkan prestasi penting sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

    Karena itu, ukuran independensi hakim MK tidak bisa disederhanakan hanya dari asal-usul pencalonannya. Yang lebih menentukan adalah integritas pribadi, kapasitas intelektual, kepatuhan terhadap sumpah jabatan, etika konstitusional, serta konsistensi dalam menjalankan tugas.

    Yang Diuji Bukan Sekadar Nama, tetapi Integritas

    Satya menegaskan, penetapan calon hakim MK oleh DPR tidak melanggar konstitusi. Baginya, proses tersebut justru merupakan bagian dari mekanisme ketatanegaraan yang sah dalam sistem hukum Indonesia. Karena itu, perdebatan semestinya tidak berhenti pada latar belakang politik calon, melainkan bergerak ke pertanyaan yang lebih penting: apakah prosesnya benar dan apakah kualitas pribadi calon tersebut memang layak untuk mengemban kewenangan sebagai hakim konstitusi.

    Di titik itulah, menurut Satya, publik seharusnya memberi perhatian lebih besar. Sebab, dalam lembaga sekelas MK, yang paling menentukan bukan hanya siapa yang diusulkan, tetapi bagaimana calon itu menjaga jarak dari kepentingan dan menegakkan kehormatan jabatan setelah dilantik.

    Berita Terbaru

    Related articles