More

    Kejagung Lelang Kapal Iran Isi Minyak Mentah Rp1,17 T

    Kejagung Buka Lagi Lelang Kapal Iran Bermuatan Minyak Mentah, Nilainya Tembus Rp1,17 Triliun

    Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggelar lelang untuk kapal tanker berbendera Iran yang masih menyimpan muatan minyak mentah Light Crude Oil. Aset bernama MT Arman 114 itu bukan barang sitaan biasa: nilainya fantastis, status kepemilikannya kabur, dan riwayat perkaranya berlapis-lapis. Lelang kedua ini dijadwalkan berakhir pada 30 Januari 2026, setelah proses sebelumnya pada Desember 2025 belum mengakhiri penjualan kapal tersebut.

    Harga Tinggi, Muatan Masih Ada di Dalam Tangki

    Dalam pengumuman lelang, MT Arman 114 dipatok dengan nilai Rp 1,17 triliun. Peserta lelang juga diwajibkan menyiapkan uang jaminan sebesar Rp 118 miliar. Daya tarik kapal ini bukan hanya pada ukuran dan nilainya, tetapi juga pada fakta bahwa muatan minyak mentah masih berada di dalam tangki, sekitar 167 ribu metrik ton atau setara 1,25 juta barel.

    Kapal berbobot 300.579 dwt itu saat ini berada dalam status penahanan di perairan Batu Ampar, Desa Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Meski tercatat berbendera Iran, siapa pemilik sebenarnya kapal ini disebut tidak jelas. Situasi tersebut ikut membuat proses penjualan aset ini berjalan jauh lebih rumit dibanding lelang barang sitaan pada umumnya.

    Kasus Lama yang Berujung ke Meja Lelang

    Jejak perkara MT Arman 114 sudah panjang sebelum masuk daftar lelang. Kapten kapal, yang merupakan warga negara Mesir, telah dinyatakan bersalah secara in absentia atas tuduhan pencemaran. Dari proses itu, pengadilan kemudian memutuskan kapal dijual setelah menolak klaim dari perusahaan yang mengaku sebagai pemiliknya.

    Di sisi lain, Iran membantah keterlibatan dalam kepemilikan minyak tersebut sejak penyitaan pada Juli 2023. Sengketa inilah yang membuat kapal ini menjadi salah satu aset sitaan paling pelik untuk diselesaikan: ada nilai ekonomi besar, tetapi juga ada konflik hukum yang belum sepenuhnya reda.

    Dari Grace 1 hingga MT Arman 114

    Sebelum menggunakan nama MT Arman 114, kapal ini dikenal sebagai Grace 1. Pada Juli 2019, kapal tersebut sempat disita Inggris di lepas pantai Gibraltar karena diduga membawa minyak menuju Suriah, yang dinilai melanggar sanksi Uni Eropa dan Amerika Serikat. Setelah dibebaskan oleh pengadilan Gibraltar pada Agustus 2019, kapal itu berganti nama menjadi Adrian Darya 1 sebelum akhirnya dikenal sebagai Arman 114.

    Amerika Serikat juga telah menjatuhkan sanksi terhadap kapal ini sejak 2019. Dengan latar belakang seperti itu, lelang yang dibuka Kejagung bukan hanya soal menjual kapal sitaan, tetapi juga tentang menutup satu perkara yang sejak awal terikat pada sengketa kepemilikan, tuduhan pencemaran, dan bayang-bayang tekanan geopolitik internasional.

    Berita Terbaru

    Related articles