Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menyampaikan bahwa salah satu persyaratan untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD adalah dengan mengubah Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Menyikapi usulan mengenai pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD di Kota Padang, Tito mengatakan bahwa Undang-Undang Pilkada perlu diubah untuk melaksanakan hal tersebut.
Menurut Tito, hal ini sesuai dengan prinsip demokrasi yang terdapat dalam UUD Negara RI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Jika pilkada tetap dilakukan melalui DPRD, maka perubahan undang-undang diperlukan karena Pasal 18 UUD Negara RI Tahun 1945 melarang cara penunjukan dalam pemilihan kepala daerah.
Tito menjelaskan bahwa demokrasi dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu pemilihan langsung oleh rakyat dan demokrasi perwakilan. Keduanya tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, untuk melaksanakan pilkada melalui DPRD, perubahan undang-undang menjadi hal yang harus dilakukan.


