Usulan Pilkada lewat DPRD yang dikemukakan oleh Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, dianggap tidak memberikan keuntungan bagi rakyat. Menurutnya, pemilihan melalui DPRD dapat dianggap sebagai tindakan yang mengabaikan hak masyarakat untuk secara langsung menentukan pemimpin mereka. Menurut Kahfi, keuntungan sejati dari penyelenggaraan Pilkada terletak pada aspek langsungnya. Lebih lanjut, Kahfi juga menyatakan bahwa salah satu kerugian dari usulan tersebut adalah runtuhnya demokrasi lokal, yang telah menjadi salah satu capaian penting sejak dilakukannya Pilkada langsung pada tahun 2005.
Selain itu, Kahfi juga menyoroti kemungkinan terjadinya peminggiran suara rakyat jika kepala daerah dipilih melalui DPRD. Ia menegaskan bahwa meskipun anggota DPRD dipilih oleh masyarakat, hal tersebut tidak menjamin bahwa wakil-wakil tersebut benar-benar mewakili kepentingan publik. Masalah seperti populisme dan politik dinasti juga tetap memiliki potensi untuk terjadi, bahkan jika sistem Pilkada langsung dihapus. Kahfi juga menyebutkan bahwa penghapusan Pilkada langsung tidak akan menyelesaikan masalah biaya politik, tetapi justru berpotensi memindahkan praktik politik uang ke anggota DPRD. Menurutnya, solusi yang diperlukan adalah perbaikan pada sistem yang ada, bukan penghilangan hak pilih rakyat. Dalam pandangannya, wacana penghapusan Pilkada langsung hanya menghindari persoalan inti yang sebenarnya harus diatasi. Karena itu, penting untuk fokus pada perbaikan sistem demi kepentingan kemajuan demokrasi.


