Wacana agar kepala daerah dipilih lewat DPRD kembali memantik penolakan luas dari publik. Hasil survei menunjukkan, mayoritas responden masih memilih mempertahankan hak suara langsung dalam Pilkada, ketimbang menyerahkannya kepada wakil rakyat di parlemen daerah.
Mayoritas Responden Menolak Pilkada Lewat DPRD
Dalam survei tersebut, 66,1% responden menyatakan kurang setuju, tidak setuju, atau sama sekali tidak setuju terhadap usulan Pilkada dipilih DPRD. Sementara itu, 28,6% responden mengaku setuju atau sangat setuju. Adapun 5,3% sisanya tidak memberikan jawaban.
Adrian menilai, angka penolakan yang menembus lebih dari 65% menunjukkan sikap publik yang cukup tegas. Menurut dia, jika tingkat penolakan sudah melampaui 60%, dampaknya terhadap opini publik tergolong besar dan sulit diabaikan.
Hak Suara Langsung Masih Dianggap Penting
Temuan ini mengindikasikan bahwa pemilih partai dan masyarakat pada umumnya masih menempatkan hak memilih langsung sebagai hal yang penting dalam proses demokrasi lokal. Di tengah perdebatan soal efisiensi dan mekanisme pemilihan, hasil survei justru memperlihatkan bahwa publik belum siap meninggalkan model Pilkada langsung.
Survei dilakukan dengan melibatkan 1.200 responden melalui metode Multi-stage Random Sampling. Pengumpulan data dilakukan lewat wawancara tatap muka menggunakan kuesioner pada 10-19 Oktober 2025. Margin of error dalam survei ini sebesar +2,9%.


