More

    Wajib Dilaporkan Otomatis: Aturan Penting DJP

    Wajib Dilaporkan Otomatis: Aturan Penting DJP

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah cara negara mengawasi data keuangan warga dan pelaku usaha. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, pemerintah memperluas ruang pelaporan otomatis, termasuk untuk aset kripto. Aturan ini sekaligus menggantikan PMK No. 70/PMK.03/2017 agar selaras dengan standar internasional terbaru dalam pertukaran informasi keuangan.

    Kripto Kini Masuk Skema Pelaporan Pajak

    Perubahan yang paling menonjol ada pada masuknya aset kripto ke dalam radar pelaporan otomatis. Kebijakan ini menandai langkah Indonesia menyesuaikan diri dengan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), yaitu kerangka pelaporan aset kripto yang telah diakui secara internasional.

    Dalam aturan tersebut, Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) diwajibkan mengidentifikasi dan melaporkan data transaksi serta kepemilikan aset kripto milik pengguna secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Skema pertukaran informasi aset kripto otomatis atau AEOI-CARF dijadwalkan mulai berlaku pada 2027, dengan data yang dilaporkan berasal dari tahun 2026.

    Pelaporan Rekening Keuangan Diperketat

    Tak hanya kripto, PMK 108 Tahun 2025 juga menegaskan kewajiban pelaporan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK lainnya, dan Entitas Lain. Seluruh pihak tersebut harus melakukan identifikasi rekening keuangan berdasarkan standar Common Reporting Standard (CRS) yang telah diperbarui atau Amended CRS.

    Informasi yang wajib masuk laporan meliputi identitas pemegang rekening, nomor rekening, saldo pada akhir tahun, serta penghasilan yang terkait. Untuk rekening simpanan individu, kewajiban pelaporan diberlakukan dengan ambang saldo minimal Rp1.000.000.000,00.

    Basis Data DJP Makin Luas

    Dengan aturan baru ini, DJP akan memiliki basis data yang lebih besar dan lebih rinci untuk kepentingan perpajakan. Pemerintah tampak ingin memastikan perkembangan instrumen keuangan digital tidak melaju lebih cepat daripada kemampuan negara memantaunya.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles