More

    Aturan Baru Jabatan Sipil Anggota Polri: PP Terbaru Pemerintah

    Aturan Baru Jabatan Sipil Anggota Polri: PP Terbaru Pemerintah

    Pemerintah tengah menyiapkan jalan tengah untuk merapikan polemik penempatan anggota Polri di jabatan sipil. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan opsi yang dipilih Presiden adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP), bukan langsung membongkar Undang-Undang yang sudah ada.

    Menurut Yusril, langkah ini dinilai lebih cepat dan lebih fokus untuk menjawab perdebatan yang selama ini memicu tafsir berbeda. Ia menyampaikan hal itu di Jakarta, seraya menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan ada dasar hukum yang lebih jelas sebelum aturan tersebut diterapkan lebih jauh.

    PP Dipilih Agar Pembahasan Lebih Terarah

    Yusril menjelaskan, penyusunan PP dipandang lebih efisien dibandingkan merevisi undang-undang secara langsung. Dengan mekanisme ini, pemerintah bisa memusatkan pembahasan pada hal-hal yang benar-benar menjadi sumber masalah, terutama soal jabatan apa saja yang boleh diisi anggota Polri di luar struktur kepolisian.

    Ia menekankan bahwa Pasal 19 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sudah memberi ruang bagi prajurit TNI dan anggota Polri untuk mengisi jabatan ASN tertentu. Namun, ketentuan teknisnya memang harus diperjelas lagi lewat PP. Dari situ, pemerintah menilai aturan turunan tersebut bisa menjadi dasar pelaksanaan yang lebih tegas dan tidak multitafsir.

    Batasan Jabatan Masih Jadi Titik Krusial

    Di sisi lain, Pasal 28 ayat (4) UU Polri menyebut anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri. Inilah yang selama ini kerap berbenturan dengan ketentuan lain, sehingga memunculkan perdebatan soal posisi anggota Polri di luar institusi kepolisian.

    Yusril juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperjelas bahwa jabatan yang tidak boleh diisi anggota Polri adalah jabatan yang tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian. Karena itu, PP yang sedang disiapkan nantinya akan memuat rincian jabatan mana saja yang masih memiliki hubungan dengan tugas kepolisian dan mana yang tidak.

    Operasi Gabungan di Kampung Berlan

    Di tengah pembahasan soal aturan jabatan sipil tersebut, operasi gabungan BNN, TNI, dan Polri di Kampung Berlan, Matraman, Jakarta Timur, juga menjadi sorotan. Dalam operasi itu, aparat menyisir sekitar 10 hingga 15 rumah yang diduga terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

    Langkah gabungan tersebut menunjukkan bahwa kerja lintas lembaga masih terus berjalan di lapangan, sementara pemerintah di pusat merapikan aturan agar batas kewenangan dan penempatan jabatan tidak lagi menimbulkan tafsir yang saling bertabrakan.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles