Perpol Dinilai Perlu Diselaraskan, Komisi Reformasi Polri Dorong Penutupan Celah Hukum Penugasan Anggota Aktif
Kontroversi seputar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 kembali mengemuka setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri membahas aturan yang membuka ruang bagi anggota polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga. Alih-alih membiarkan polemik berlarut, komisi ini mendorong agar semua pengaturan terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian disusun lebih rapi dan tidak menimbulkan tafsir berlapis.
Komisi Reformasi Polri Dorong Skema Omnibus Law
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengatakan pendekatan Omnibus akan dipakai untuk merapikan persoalan ini, baik dalam penyusunan undang-undang maupun Peraturan Pemerintah (PP). Menurut dia, cara ini dibutuhkan agar aturan yang tersebar di berbagai level tidak saling bertabrakan dan bisa memberi kepastian hukum.
Jimly menilai salah satu regulasi yang perlu segera dibahas adalah PP pelaksanaan Undang-Undang (UU) ASN. Aturan turunan itu, kata dia, harus diselaraskan dengan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sekaligus Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, sehingga tidak ada celah hukum yang dibiarkan terbuka.
Penugasan Lintas Instansi Jadi Sorotan
Dalam konferensi pers, Jimly juga menyoroti persoalan penugasan anggota Polri lintas instansi yang selama ini kerap memunculkan perdebatan. Ia mengusulkan agar persoalan tersebut diatur melalui regulasi yang mengikat, bukan hanya bagi internal kepolisian, tetapi juga bagi kementerian dan lembaga yang menerima penugasan.
Menurut dia, kepastian mekanisme menjadi penting supaya penempatan anggota aktif tidak menimbulkan benturan kewenangan di lapangan. Karena itu, penyusunan aturan perlu dilakukan secara hati-hati, dengan melibatkan koordinasi lintas kementerian di bawah pengawasan Menko Kumham Imipas.
Koordinasi Antarkementerian Dianggap Kunci
Komisi Percepatan Reformasi Polri berharap rangkaian pembahasan ini tidak berhenti pada wacana, melainkan masuk ke forum koordinasi antarkementerian agar seluruh pihak yang berkepentingan punya pijakan yang sama. Jimly menyebut komisi siap memberi masukan dalam rapat koordinasi antarkementerian ketika pembahasan teknis mulai dijalankan.
Dengan langkah itu, pemerintah diharapkan bisa menutup ruang tumpang tindih aturan sekaligus memastikan penugasan anggota Polri aktif di kementerian/lembaga berjalan sesuai koridor hukum yang jelas.


