Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap alasan di balik tindakan rasuah yang dilakukan oleh Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Menurut Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, kasus ini dimulai dari penerimaan suap yang dilakukan oleh Ardito Wijaya. Penyidik menemukan bukti bahwa bupati tersebut meminta fee sebesar 15% hingga 20% dari setiap proyek yang berlangsung di wilayahnya.
Pada bulan Juni 2025, Bupati Ardito Wijaya diduga menetapkan fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah, yang memiliki anggaran sekitar Rp3,19 triliun pada tahun 2025. Sebagian besar anggaran ini dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program-program prioritas daerah. Hal ini diungkapkan oleh Mungky dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Mungky menjelaskan bahwa pada bulan Februari-Maret 2025, Ardito Wijaya memerintahkan anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di beberapa SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di e-Katalog. Perusahaan yang menawarkan barang dan jasa tersebut adalah milik keluarga atau tim pemenangan Ardito Wijaya saat ia mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.


