Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menyatakan kesiapannya untuk menjaga keutuhan tatanan organisasi dengan menempuh jalur hukum jika polemik internal dalam kepengurusan PBNU terus memanas. Menurutnya, keputusan Rapat Harian Syuriyah mengenai jabatannya sebagai Ketum PBNU telah melampaui wewenang, dan jika jalur dialog tidak menghasilkan solusi, maka jalur hukum akan diambil. Gus Yahya menegaskan bahwa posisinya sebagai Ketua Umum Tanfidziyah dan Mandataris Muktamar PBNU ke-34 sah dan hanya dapat diubah melalui Muktamar.
Ia juga menyoroti langkah sepihak oleh Rapat Harian Syuriyah yang dianggapnya tidak sah karena tidak dipimpin bersama Rais Aam dan Ketua Umum. Gus Yahya menilai bahwa keputusan sepihak tersebut dapat mengancam konstruksi organisasi NU dan ia merasa disayangkan tidak diberikan ruang klarifikasi terkait hasil Rapat Harian Syuriyah tersebut. Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, menyatakan bahwa surat pencopotan Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU sah meskipun terdapat sedikit masalah. Gus Yahya berkomitmen untuk menjaga keutuhan tatanan organisasi dan siap untuk menempuh jalur hukum jika dialog tidak menghasilkan solusi yang baik.


