Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa Indonesia sedang mengembangkan stablecoin yang disebut Rupiah Digital untuk mengikuti tren keuangan digital baik di tingkat regional maupun global. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa Bank Indonesia telah memulai rangkaian langkah untuk menciptakan stablecoin Rupiah Digital. Menurut Hasan, Indonesia sejalan dengan negara lain yang sedang melakukan uji coba terbatas terkait dengan instrumen pembayaran digital. Meskipun di Indonesia, stablecoin belum diakui sebagai alat pembayaran yang sah, Bank Indonesia telah merilis roadmap atau white paper terkait dengan pengembangan CBDC Rupiah. Hasan menyatakan bahwa kedepannya akan terus dipantau perkembangan terkait dengan konsep penerapan CBDC dan stablecoin Rupiah dari Bank Indonesia.
Rupiah Digital: Inovasi Stablecoin Indonesia untuk Pasar Asia
Related articles


