More

    Kenapa Ratusan Perusahaan Memilih Kripto Untuk Investasi?

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa kripto telah menjadi instrumen investasi yang diminati oleh ratusan perusahaan. Hal ini menandakan bahwa kripto semakin populer sebagai pilihan investasi, baik bagi individu maupun institusi. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, meskipun jumlah investor kripto institusi masih tergolong sedikit, namun nilai investasi yang ditanamkan cenderung lebih besar daripada investor perorangan.

    Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, institusi diperbolehkan menggunakan kripto sebagai instrumen investasi. Dari total 19,2 juta investor kripto di Indonesia, sebagian di antaranya berasal dari institusi, baik domestik maupun asing. Hasan juga mengungkapkan bahwa kemungkinan akan ada peningkatan jumlah perusahaan yang menggunakan kripto sebagai instrumen investasi, mengikuti tren global di berbagai negara.

    Dengan resminya status kripto sebagai instrumen investasi yang diakui secara hukum dan perpajakan, hal ini menjadi pilihan yang semakin diminati baik oleh individu maupun institusi. Hasan menegaskan bahwa kripto telah menjadi alternatif investasi yang penting dalam portofolio investasi, yang tidak bisa diabaikan oleh perorangan maupun institusi. Hal ini menunjukkan bahwa kripto telah secara resmi diakui dan dimanfaatkan sebagai instrumen investasi yang sah dan terpercaya.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles