Protes Rakyat terhadap Anggota DPR yang Tak Layak: Apakah Boleh Dilakukan?
Mahkamah Konstitusi menutup ruang bagi konstituen untuk secara langsung mengusulkan pemberhentian antarwaktu anggota DPR yang dianggap tidak layak. Dalam putusan dan pertimbangannya, MK menegaskan bahwa mekanisme recall tetap berada di tangan partai politik, bukan pemilih di daerah pemilihan.
MK Batasi Peran Konstituen dalam Recall
Gugatan yang menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 sempat membuka harapan agar rakyat, khususnya pemilih di daerah pemilihan, punya peran lebih besar dalam mengoreksi wakilnya di parlemen. Para pemohon meminta agar warga diberi hak untuk mengusulkan pemberhentian antarwaktu anggota DPR. Namun, Mahkamah Konstitusi menilai permintaan itu tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat.
Guntur Hamzah, saat membacakan pertimbangan hukum, menegaskan bahwa pemberhentian antarwaktu anggota DPR dan DPRD pada dasarnya merupakan kewenangan partai politik. Dengan kata lain, jalur untuk menarik kembali seorang anggota legislatif tidak dibuka langsung oleh konstituen, melainkan tetap melalui mekanisme internal partai.
Demokrasi Perwakilan Jadi Dasar Putusan
MK merujuk pada Pasal 22E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai pijakan utama. Dari ketentuan itu, Mahkamah membaca bahwa Indonesia menganut demokrasi perwakilan, sehingga anggota DPR dan DPRD dipilih sebagai wakil politik melalui partai. Konsekuensinya, proses pemberhentian mereka juga mengikuti struktur dan kewenangan partai yang mengusungnya.
Mahkamah juga menolak pandangan yang menempatkan konstituen setara dengan partai politik dalam urusan mengusulkan recall. Menurut MK, konstruksi semacam itu tidak sejalan dengan desain demokrasi perwakilan yang menjadi fondasi pemilihan legislatif di Indonesia.
Potensi Kekacauan Hukum Jika Dikabulkan
Selain soal prinsip, MK menyoroti dampak teknis yang bisa muncul bila permohonan itu dikabulkan. Mahkamah menilai, jika usulan para pemohon diterima, konsekuensinya akan menyerupai pemilihan umum ulang di daerah pemilihan terkait. Situasi seperti itu dinilai berisiko memunculkan ketidakpastian hukum dan mengganggu tata aturan yang sudah dibangun dalam sistem perwakilan politik.
Atas dasar itu, Mahkamah memutuskan bahwa pemberhentian antarwaktu anggota DPR dan DPRD tetap berada di tangan partai politik. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa jalur koreksi terhadap wakil rakyat di parlemen tidak dibuka langsung lewat konstituen, melainkan melalui mekanisme yang melekat pada partai sebagai pengusung mereka. Source link


