Penyelesaian Tanah Eigendom Verponding Surabaya Lewat Jalur Administratif
Persoalan tanah Eigendom Verponding (EV) di Surabaya mulai menemukan arah penyelesaian yang berbeda dari dugaan banyak pihak. Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menegaskan bahwa sengketa ini tidak akan dibawa ke meja hijau. Pemerintah dan para pemangku kepentingan, kata dia, memilih jalur administratif yang dinilai lebih cepat, lebih sederhana, dan tidak membebani warga yang selama ini terdampak.
Tak Masuk Pengadilan, Fokus ke Administrasi
Adies menjelaskan bahwa penyelesaian EV Surabaya diarahkan untuk mengembalikan hak warga atas tanah yang disengketakan, bukan memperpanjang persoalan melalui proses hukum yang berlarut. Dengan mekanisme administrasi, pembahasan diharapkan bisa lebih langsung menyentuh inti masalah dan menghasilkan keputusan yang bisa segera dirasakan masyarakat.
Pernyataan itu mengemuka setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR membahas serius sengketa tanah di Surabaya. Isu tersebut kemudian dilanjutkan dalam rapat lanjutan di Gedung Nusantara III, dengan melibatkan Pemkot Surabaya, Pemprov Jatim, Pertamina, serta Kementerian ATR/BPN.
Rapat Lanjutan Libatkan Banyak Pihak
Kehadiran berbagai instansi dalam forum tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian tanah EV tidak diposisikan sebagai urusan satu lembaga saja. Seluruh pihak diminta duduk bersama untuk mencari jalan keluar yang tidak hanya sah secara administrasi, tetapi juga adil bagi warga yang terdampak langsung oleh sengketa ini.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan optimistis masalah ini bisa diselesaikan dengan cepat. Ia berharap proses yang sedang berjalan benar-benar menghasilkan keputusan yang memuaskan warga, bukan sekadar formalitas administratif tanpa dampak nyata.
Sinergi Jadi Kunci, Bukan Siapa yang Paling Depan
Eri juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang ikut membantu membuka jalan penyelesaian. Menurutnya, kekuatan utama dalam kasus ini bukan terletak pada siapa yang tampil paling depan, melainkan pada kerja bersama yang solid antarinstansi. Sinergi itulah yang diyakini bisa memberi hasil terbaik bagi masyarakat Surabaya.
Dengan arah penyelesaian yang kini difokuskan pada jalur administratif, harapan warga pun tertuju pada langkah konkret dari pemerintah dan lembaga terkait. Bagi mereka, yang paling penting bukan sekadar selesai di atas kertas, melainkan kepastian hak atas tanah yang sudah lama menjadi sumber ketidakpastian.
Source link


