More

    PAPPRI Mendorong Revisi UU Hak Cipta untuk Atur Musik AI

    Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk mengakomodir aturan terkait karya musik yang dihasilkan melalui kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Sekretaris Jenderal PAPPRI, Dwiki Dharmawan, menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. Menurut Dwiki, hingga saat ini belum ada regulasi yang secara rinci mengatur pemanfaatan AI dalam pembuatan musik dan hak cipta atas karya yang dihasilkan oleh teknologi tersebut. Dwiki juga menyoroti perbedaan pandangan antara Indonesia dan Amerika Serikat terkait hak cipta karya musik AI, dengan Amerika Serikat yang sudah memiliki aturan yang tidak mengakui hak cipta atas karya musik yang dibuat sepenuhnya oleh AI. Hal ini menjadi acuan penting bagi Indonesia untuk tidak tertinggal dalam menghadapi perkembangan teknologi. Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), mengatakan bahwa pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kecerdasan Buatan (AI) yang juga akan mengatur aspek hak cipta. Harapannya, regulasi tersebut dapat memberikan perlindungan hak cipta bagi para kreator dan menetapkan batasan yang jelas terkait penggunaan karya AI.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles