MKD telah mengeluarkan putusan terkait kasus lima anggota DPR, antara lain Adies Kadir, Nafa Indria Urbach, Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni. Adies Kadir dinyatakan tidak melanggar kode etik dan diaktifkan sebagai anggota DPR, disertai dengan himbauan untuk lebih hati-hati dalam menyampaikan informasi. Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama 3 bulan, dengan himbauan untuk menjaga perilaku ke depan. Sementara itu, Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR. Eko Hendro Purnomo dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum dengan nonaktif selama 4 bulan. Terakhir, Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dan dihukum nonaktif selama 6 bulan. Selama masa nonaktif, kelima anggota tersebut tidak mendapatkan hak keuangan. Putusan ini ditetapkan pada 5 November 2025 dalam Sidang MKD yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD. Oleh karena itu, putusan ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat mulai dari tanggal pembacaan putusan tersebut.
Sanksi Penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach: Hormati Proses MKD
Related articles


