More

    Panggilan Komisi II DPR terhadap KPU RI Terkait Penggunaan Private Jet

    Panggilan Komisi II DPR terhadap KPU RI Terkait Penggunaan Private Jet

    Komisi II DPR bersiap memanggil Ketua dan para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk meminta penjelasan soal penggunaan jet pribadi dalam gelaran Pemilu 2024. Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara tidak boleh lepas dari prinsip tanggung jawab, efisiensi, dan kepentingan tugas resmi.

    Menurut Dede, setiap fasilitas yang dibiayai melalui APBN semestinya dipakai untuk memperlancar pekerjaan negara, bukan untuk keperluan di luar mandat kelembagaan. Sikap itu menjadi dasar Komisi II untuk menelusuri lebih jauh alasan di balik penyewaan private jet oleh jajaran KPU.

    Komisi II Minta Penjelasan Langsung dari KPU

    Pemanggilan ini dipandang penting agar DPR memperoleh gambaran utuh mengenai penggunaan anggaran tersebut, termasuk pertimbangan dan kebutuhan operasional yang melatarbelakanginya. Dede menekankan bahwa pengelolaan dana publik harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka, terlebih ketika menyangkut lembaga penyelenggara pemilu yang menjadi sorotan publik.

    DKPP Sudah Beri Sanksi Kode Etik

    Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada sejumlah anggota KPU RI karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait penyewaan private jet. Namun, Komisioner Betty Epsilon Idroos tidak terbukti melanggar kode etik dalam perkara tersebut.

    Kasus ini menambah tekanan terhadap KPU di tengah tuntutan transparansi penggunaan anggaran pemilu. Bagi Komisi II DPR, persoalannya bukan hanya soal fasilitas yang dipakai, tetapi juga soal kepatuhan terhadap etika, akuntabilitas, dan batas wajar penggunaan uang negara.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles