Pertamina Patra Niaga mengambil tindakan tegas terhadap SPBU yang diduga melakukan penyaluran BBM Pertalite secara tidak wajar. SPBU 84.99102 di Kota Jayapura diberikan sanksi berupa surat peringatan dan penghentian penyaluran BBM JBKP Pertalite selama 30 hari ke depan. Selain itu, akun pengguna QR Code mobil juga diblokir. Pj. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan bahwa pemberian sanksi ini sebagai bukti komitmen perusahaan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, melalui Area Manager Comm, Rel & CSR, Ispiani Abbas, menegaskan komitmennya untuk memastikan penyaluran BBM sesuai aturan. Penjualan BBM di SPBU harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan pihak perusahaan tidak akan mentolerir praktik penyaluran yang menyimpang. Jika ditemukan pelanggaran, SPBU akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, pembelian BBM Pertalite dapat dilakukan di SPBU terdekat seperti SPBU 84.99101 Dok 5 Bawah, SPBU 84.99107 Nagoya, dan SPBU 84.99104 Entrop. Masyarakat diimbau untuk melaporkan dugaan ketidaksesuaian yang terjadi di SPBU dan mengkonfirmasi informasi melalui layanan pelanggan Pertamina Contact Center 135. Ini dilakukan mengingat maraknya disinformasi di media sosial yang perlu disaring dengan benar.





