Nasib tragis menimpa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Cakung, Jakarta Timur, yang berakhir hamil akibat kedua tingkah bejat seorang pria paruh baya berusia 65 tahun. Pelaku, berinisial KH, telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 76D Juncto 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kejadian ini terjadi sejak awal tahun 2025 dan baru dilaporkan pada 1 Oktober 2025 setelah ibu korban mengetahui kondisi anaknya. Selama proses penyelidikan, polisi telah mengumpulkan bukti berupa visum et repertum serta pakaian dari korban dan pelaku. Terungkap bahwa pelaku adalah tetangga korban yang kerap memanggil korban ke rumahnya dengan berbagai modus seperti memberikan uang dan jajanan. Meski telah diingatkan oleh dokter bahwa korban hamil, pelaku tetap melanjutkan tindakannya. Setelah ibu korban curiga melihat perut anaknya membesar, polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Kasus ini menjadi bukti nyata mengenai perlindungan anak yang harus dijunjung tinggi dalam masyarakat.


