Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, telah mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muhammad Mardiono. Namun, Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy, yang mewakili kubu Agus Suparmanto, menolak keputusan tersebut. Romahurmuziy menegaskan penolakannya terhadap Surat Keputusan (SK) Menkum RI yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen PPP. Menurut Romahurmuziy, SK tersebut dianggap cacat hukum karena tidak memenuhi delapan poin yang disyaratkan oleh Permenkumham RI No. 34/2017. Ia juga menyoroti bahwa pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak memenuhi salah satu syarat penting yang tercantum dalam Permenkumham 34/2017. Romahurmuziy menyatakan bahwa pihaknya telah memastikan bahwa Mahkamah Partai tidak mengeluarkan surat keterangan untuk kepengurusan Mardiono. Konflik internal dalam PPP terus berlangsung, dengan klaim dan penolakan atas keabsahan kepengurusan yang ditetapkan oleh Menkum RI.
Gugatan Kubu Agus Suparmanto Terhadap SK Kepengurusan PPP di PTUN
Related articles


