Komdigi mengambil sikap tegas terhadap TikTok dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Langkah ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan sinyal bahwa pemerintah ingin menegaskan batas kepatuhan bagi platform digital yang beroperasi di Indonesia. Dalam penjelasannya, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Pelacakan dan akses data jadi titik utama persoalan
Aturan tersebut mewajibkan PSE Lingkup Privat memberikan akses data untuk kepentingan pengawasan. Di titik inilah Komdigi memandang TikTok tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Karena itu, pembekuan TDPSE dipilih sebagai langkah korektif agar pengawasan terhadap aktivitas platform digital tetap berjalan sesuai hukum nasional.
Komdigi sebut perlindungan pengguna tetap jadi prioritas
Komdigi menegaskan keputusan ini juga berkaitan dengan perlindungan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal. Pemerintah ingin memastikan ruang digital tidak dibiarkan tanpa kendali, terlebih ketika kelompok rentan berhadapan dengan risiko yang lebih besar. Dalam pernyataannya, Komdigi menekankan komitmen menjaga kedaulatan hukum nasional sekaligus memperkuat perlindungan bagi pengguna.
Pengawasan platform digital akan diperketat
Komdigi juga mengingatkan bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Karena itu, pengawasan akan terus diperketat untuk menjaga keamanan ruang digital dan integritas ekosistem daring di Tanah Air. Sikap ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menyoroti satu platform, tetapi juga ingin mengirim pesan bahwa kepatuhan terhadap aturan nasional adalah syarat mutlak bagi semua layanan digital yang beroperasi di Indonesia.
Source link


