Rommy, atau akrab disapa Romahurmuziy, merespons SK yang dikeluarkan terkait kepemimpinan Mardiono dengan menyebutnya cacat hukum. Menurutnya, SK tersebut tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 34/2017. Salah satu persyaratan yang tidak terpenuhi adalah terkait surat keterangan tidak adanya perselisihan internal partai politik yang dikeluarkan oleh Mahkamah Partai Politik.
Rommy juga menegaskan bahwa Mahkamah Partai yang dipimpin oleh Irfan Pulungan telah mengkonfirmasi bahwa mereka tidak menerbitkan surat keterangan untuk kepengurusan Mardiono. Dia juga menyoroti bahwa SK Menkum tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terjadi selama Muktamar X PPP, di mana tidak ada aklamasi resmi untuk Mardiono. Dia menegaskan bahwa apa yang terjadi adalah klaim aklamasi yang dilontarkan oleh Pimpinan Sidang di tengah interupsi penolakan dari peserta rapat, yang membuat Amir melarikan diri dari arena sidang.
Rommy juga menyoroti bahwa ketika Mardiono dipanggil untuk hadir dalam sidang, namun tidak dijumpai meskipun sudah dihubungi berkali-kali. Dengan alasan tersebut, Rommy menyatakan bahwa SK Menkum terkait kepemimpinan Mardiono tidak memenuhi syarat hukum yang telah ditetapkan.
Tolak Mardiono Sebagai Ketum PPP, Kubu Agus Suparmanto Kritik SK Menkum
Related articles


