Pemerintah mewajibkan pengurusan Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) bagi semua SPPG sebagai respons terhadap kasus keracunan hidangan Makan Bergizi Gratis (MBG). Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan keputusan ini setelah rapat koordinasi di Gedung Kementerian Kesehatan. Hal ini dilakukan menyusul arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pelaksanaan program MBG. Dalam upaya perbaikan, pemerintah menegaskan penutupan sementara SPPG yang bermasalah selama masa evaluasi, fokus pada kedisiplinan, kualitas, dan kemampuan juru masak. Langkah penting lainnya adalah sterilisasi alat makan dan peningkatan proses sanitasi, termasuk kualitas air dan pengelolaan limbah. Dalam proses perbaikan, keterlibatan semua pihak, termasuk K/L, Pemda, dan pemangku kepentingan program MBG, sangat diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal.
Menkes Budi Angkat Isu Wajibnya SPPG untuk Sertifikat Higienis dan Sanitasi
Related articles


