Muktamar Ke-10 PPP yang diselenggarakan di Ancol pada akhir September 2025 menghasilkan dua ketua umum terpilih, yaitu Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto. Kedua ketua umum tersebut menyatakan terpilih secara aklamasi dan meyakinkan bahwa kepemimpinan yang mereka emban sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
Setelah terpilih, kedua kubu yang mendukung Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto berencana untuk segera mendaftarkan susunan pengurus baru partai politik tersebut. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menuangkan keputusan yang diambil dalam muktamar ke dalam akta notaris.
Proses selanjutnya sesuai dengan aturan pendaftaran susunan pengurus baru partai politik, di mana pengurus lama yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum harus mengajukan permohonan pengesahan terhadap susunan pengurus baru yang telah terpilih dalam muktamar PPP.


