JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyoroti rencana penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik pada 2028. Ia menilai pemerintah perlu memberi penjelasan yang terang soal dasar hukum dan arah kebijakan tersebut, agar publik tidak menafsirkan keputusan itu secara liar.
Aria menyampaikan hal itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 September 2025. Menurut dia, pertanyaan utama bukan hanya soal target waktu, melainkan juga apakah penetapan status baru itu membutuhkan revisi undang-undang atau sudah cukup dengan aturan yang ada.
Pertanyaan soal dasar hukum IKN
Aria menegaskan, Kemendagri perlu menjelaskan secara terbuka kepada DPR mengenai status IKN sebagai ibu kota politik. Ia menyebut penjelasan Menteri Tito penting agar tidak ada keraguan terkait landasan kebijakan yang dipakai pemerintah dalam menetapkan arah baru bagi IKN.
“Menteri Tito harus menjelaskan, apakah perlu revisi UU atau sudah mencukupi,” demikian inti pandangan Aria yang disampaikan di parlemen. Bagi dia, kejelasan hukum menjadi hal mendasar karena menyangkut masa depan fungsi IKN, bukan sekadar simbol pemindahan pusat pemerintahan.
Prabowo dinilai paham tujuan awal IKN
Meski mempertanyakan aspek regulasi, Aria Bima menilai Presiden Prabowo memahami betul bahwa langkah tersebut tidak bertentangan dengan tujuan awal pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Ia bahkan menegaskan bahwa Prabowo pasti memahami konteks itu dengan baik.
Menurut Aria, keputusan menjadikan IKN sebagai ibu kota politik bisa dibaca sebagai sinyal bahwa pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan pembangunan proyek tersebut. Ia melihat arah kebijakan ini sebagai bentuk konsistensi, sekaligus upaya menempatkan IKN pada posisi yang dianggap tepat sebagai ibu kota di masa depan.
Target 2028 jadi ujian konsistensi pemerintah
Aria berharap target 2028 tidak berhenti sebagai wacana, tetapi benar-benar diwujudkan sesuai rencana yang telah ditetapkan. Dalam pandangannya, keberhasilan IKN bukan hanya diukur dari pembangunan fisik, melainkan juga dari kepastian status dan kesiapan kelembagaan yang menyertainya.
Source link


