Home Politik Keputusan MK: Larang Rangkap Jabatan Harus Segera Diterapkan

Keputusan MK: Larang Rangkap Jabatan Harus Segera Diterapkan

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan rangkap jabatan pejabat negara disambut baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data yang dikumpulkan bersama Ombudsman pada tahun 2020 menunjukkan adanya 564 pejabat yang terindikasi melakukan rangkap jabatan, di antaranya 397 dari komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan. Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menjelaskan bahwa 49% dari pejabat tersebut tidak memiliki kompetensi teknis yang sesuai, sementara 32% di antaranya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Menurut Aminudin, temuan ini menyoroti kelemahan pengawasan, rendahnya profesionalisme, dan potensi risiko rangkap pendapatan yang merugikan keadilan publik.

Aminudin menyambut baik keputusan MK yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain atau pimpinan organisasi yang didanai oleh APBN/APBD. Dia menekankan pentingnya lahirnya peraturan dari Presiden Prabowo Subianto yang mengatur dengan jelas definisi, ruang lingkup, larangan jabatan, dan sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan. Baginya, keputusan MK memperkuat urgensi perbaikan sehingga pejabat publik dapat fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam posisi utamanya.

Source link

Exit mobile version