Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan Doni Herdaru Tona, pendiri dan Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Juni 2025. Doni Herdaru Tona disangka melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup oleh penyidik. Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci modus penipuan yang diduga dilakukan Doni Herdaru Tona. Kasus ini bermula dari laporan artis dan aktivis sosial, Melanie Subono, pada April 2017.ankan mendapatkan informasi dari orang-orang yang juga menitipkan hewan peliharaan ke Animal Defenders Indonesia dan merasa bahwa hewan peliharaan mereka ditelantarkan. Proses penyidikan masih berlangsung, dengan berkas perkara sedang dilengkapi sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).