Home Berita Pimpinan Pesantren Aceh Ditangkap: Dugaan Pelecehan Santriwatinya

Pimpinan Pesantren Aceh Ditangkap: Dugaan Pelecehan Santriwatinya

Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara berhasil menangkap seorang pimpinan dayah yang diduga terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap seorang santriwati berusia 16 tahun. Kasus ini terkuak setelah kakak korban melapor ke polisi pada 6 September 2025. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, aparat menetapkan pimpinan pesantren tersebut sebagai tersangka. Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, aksi bejat tersebut terjadi pada 19 dan 20 Agustus 2025 ketika korban dipanggil ke rumah tersangka pada dini hari dengan alasan tertentu. Tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara dan polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelaku, dan sejumlah saksi guna memperkuat alat bukti. Pelaku dijerat dengan tindak pidana pemerkosaan serta pelecehan seksual terhadap anak berdasarkan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Ancaman hukuman bagi pelaku tidak ringan, yakni uqubat cambuk hingga 200 kali atau penjara paling lama 200 bulan.

Source link

Exit mobile version