Seorang remaja berusia 16 tahun ditangkap polisi setelah diduga membakar warung pecel lele yang menewaskan nenek dan pamannya di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby, menjelaskan kebakaran tersebut terjadi pada Minggu (7/9/2025) dan merenggut nyawa dua orang penghuni warung, nenek dan pamannya. Polisi menemukan kejanggalan dalam penyelidikan karena cucu korban yang tinggal di lokasi tidak berada di tempat kejadian saat kebakaran. Remaja tersebut kemudian ditemukan dan ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Ia mengakui perbuatannya yang melibatkan serangan terhadap nenek dan pamannya sebelum membakar warung menggunakan bensin sepeda motor. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 340 serta Pasal 365 Ayat 3 dan Pasal 187 Ayat 3 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan pembakaran.


