Home Politik RUU Perampasan Aset: Apakah Akan Disahkan Bulan Ini?

RUU Perampasan Aset: Apakah Akan Disahkan Bulan Ini?

RUU Perampasan Aset kembali menjadi fokus utama saat ini dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Gelombang demonstrasi di berbagai wilayah telah menekankan pentingnya RUU ini untuk memulihkan kerugian negara. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana untuk mengambil alih inisiasi RUU Perampasan Aset dari pemerintah, menandai perubahan signifikan dalam upaya percepatan pembahasan beleid tersebut. Meskipun belum ada kepastian mengenai waktu pengesahan RUU ini, masuknya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025-2029 memberikan harapan akan percepatan pembahasannya. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, berharap RUU Perampasan Aset dapat dibahas tahun ini, sambil menegaskan keterlibatan masyarakat dalam proses legislatif. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memastikan kehadiran RUU ini dalam Prolegnas prioritas, tetapi pembahasan formal masih menunggu sinyal resmi dari Presiden. RUU ini dianggap penting untuk melindungi aset negara dan memberantas korupsi. Citra menyuarakan aspirasi masyarakat yang mendesak percepatan perlindungan hukum terhadap aset yang diperoleh secara melanggar hukum, termasuk melalui non-conviction based forfeiture. Alvin Nicola dari Transparency International Indonesia juga menekankan pentingnya RUU ini untuk memulihkan aset negara dari pelaku korupsi yang belum diputus bersalah, yang bisa mencapai triliunan rupiah. Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan komitmennya terhadap RUU Perampasan Aset dan menyatakan dukungannya untuk segera disahkan.

Source link

Exit mobile version