Penyelidikan KPK atas kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023 kini merembet ke satu aset yang menyita perhatian publik: mobil Mercedes-Benz 280 SL yang tercatat atas nama Presiden ke-3 RI B.J. Habibie. Mobil itu diketahui dijual oleh Ilham Akbar Habibie kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, namun Komisi Pemberantasan Korupsi masih menelusuri status pembayaran kendaraan tersebut.
KPK Telusuri Status Pembayaran Mobil
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat, 5 September 2025, mengatakan lembaganya masih mengkaji posisi mobil tersebut setelah pemeriksaan terhadap Ilham Habibie pada Rabu, 3 September 2025. Dari pemeriksaan itu, KPK mendapat informasi bahwa Ridwan Kamil diduga belum melunasi pembayaran mobil yang dibeli.
Menurut Budi, kepastian soal pelunasan menjadi penting karena aset tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana hasil korupsi. KPK menilai informasi mengenai pembayaran akan ikut menentukan langkah dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara.
Transaksi Tanpa Kontrak dan Baru Dibayar Separuh
Ilham Habibie, yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara Bank BJB, sebelumnya menjelaskan bahwa mobil itu dijual tanpa kontrak dengan harga Rp 2,6 miliar. Namun, hingga kini baru Rp 1,3 miliar yang disebut telah dibayarkan oleh Ridwan Kamil.
Kondisi ini membuat KPK tidak hanya memeriksa aspek kepemilikan, tetapi juga menelusuri hubungan transaksi tersebut dengan dugaan penggunaan uang korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank BJB. Dengan kata lain, status mobil ini bukan sekadar soal jual-beli aset mewah, melainkan juga bagian dari pembuktian aliran dana dalam perkara yang lebih besar.
Lima Tersangka dan Kerugian Negara Rp 222 Miliar
Dalam perkara yang sama, pada 13 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Di antaranya adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, pejabat pembuat komitmen, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam skema tersebut.
Kerugian negara dari dugaan korupsi itu diperkirakan mencapai sekitar Rp 222 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu dasar mengapa KPK terus memperdalam jejak aset, termasuk mobil Mercedes-Benz 280 SL yang kini ikut masuk dalam daftar perhatian penyidik.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.


