Supratman meyakinkan bahwa Presiden telah berkomitmen untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam beberapa kesempatan, termasuk di depan para buruh yang melakukan aksi demonstrasi. Meskipun muncul usulan tentang penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset, Supratman menegaskan bahwa tidak selalu semua beban penerbitan perppu bisa ditanggung oleh Presiden. Baginya, asalkan RUU Perampasan Aset dapat diproses secara normal dan semua pihak memiliki komitmen yang sama, hal tersebut akan jauh lebih baik. Politikus Gerindra ini menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset bukan hanya untuk memenuhi tuntutan demonstran, melainkan telah menjadi komitmen awal Pemerintah, terutama Presiden, dalam upaya pemberantasan korupsi. Draf RUU Perampasan Aset juga telah disusun oleh pemerintah sejak lama, sehingga pembahasannya di lingkungan pemerintah sudah selesai. Menkum memastikan bahwa persiapan dan perencanaan terkait penetapan RUU Perampasan Aset pada tahun 2026 atau evaluasi pada tahun 2025 telah dilakukan sebelum adanya aksi demonstrasi.


