Tarif Listrik PLN per kWh Tetap, Pemerintah Tahan Kenaikan untuk 13 Golongan Nonsubsidi hingga September 2025
Pemerintah memutuskan menahan tarif listrik PT PLN (Persero) pada periode Juli-September 2025. Kebijakan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi, sekaligus menjaga agar tarif 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak berubah. Keputusan tersebut diambil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan pertimbangan utama menjaga daya beli masyarakat serta memperkuat daya saing industri di tengah kondisi ekonomi yang masih sensitif.
Tarif tetap, meski parameter ekonomi bergerak
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu menegaskan bahwa tarif listrik untuk Triwulan III 2025 dipertahankan, kecuali jika pemerintah menetapkan kebijakan lain. Padahal, penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi sejatinya dilakukan setiap tiga bulan, merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam mekanisme itu, sejumlah indikator ekonomi makro menjadi acuan, mulai dari kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, hingga Harga Batubara Acuan (HBA).
Dengan skema tersebut, ada ruang bagi tarif untuk bergerak naik atau turun sesuai kondisi. Namun untuk periode Juli-September 2025, pemerintah memilih tidak meneruskan penyesuaian yang secara hitungan teknis seharusnya dapat terjadi. Langkah ini sekaligus memberi sinyal bahwa stabilitas tarif masih menjadi instrumen penting dalam menjaga konsumsi dan aktivitas ekonomi.
13 golongan nonsubsidi dan 24 golongan subsidi sama-sama tidak berubah
Selain pelanggan nonsubsidi, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga dipastikan tetap. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Artinya, tidak ada penyesuaian tarif di dua kelompok besar pelanggan PLN selama Triwulan III 2025.
Pemerintah berharap PLN tetap menjaga efisiensi operasional tanpa mengorbankan mutu pelayanan. Di saat yang sama, perusahaan pelat merah itu didorong terus meningkatkan penjualan tenaga listrik dan memastikan pasokan tetap andal bagi seluruh pelanggan.
Daftar tarif listrik nonsubsidi Triwulan III 2025
Berikut sebagian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi selama Triwulan III 2025, yang tetap berlaku tanpa perubahan: pelanggan 900 VA sebesar Rp 1.352 per kWh, sedangkan pelanggan 1.300 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh. Pemerintah menegaskan, kebijakan tarif yang dipertahankan ini menjadi bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, sembari menjaga beban masyarakat dan dunia usaha agar tidak bertambah di pertengahan tahun.
PLN sendiri menyatakan komitmennya untuk terus memberikan layanan listrik yang andal kepada pelanggan di seluruh Indonesia, di tengah tuntutan efisiensi biaya dan kebutuhan menjaga kualitas pasokan. Dalam situasi seperti ini, keputusan pemerintah mempertahankan tarif menjadi salah satu penopang stabilitas, terutama bagi rumah tangga dan pelaku usaha yang sangat bergantung pada listrik dalam aktivitas harian mereka.


