More

    Cara Polisi Buktikan Ridwan Kamil Bukan Ayah Kandung Lisa Mariana

    Pemeriksaan demi pemeriksaan akhirnya mengerucut pada satu kesimpulan penting dalam kasus yang menyeret nama Ridwan Kamil dan Lisa Mariana. Setelah serangkaian saksi dan ahli dimintai keterangan, polisi mengumumkan hasil tes DNA yang menjadi titik penentu untuk menjawab polemik yang selama ini berkembang di ruang publik.

    Polisi Telusuri Keterangan Saksi dan Ahli

    Dalam proses penyidikan, sebanyak 12 saksi telah diperiksa, termasuk Lisa Mariana. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari tiga ahli, masing-masing dari bidang bahasa, ITE, dan hukum pidana. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian sebelum hasil ilmiah dari pemeriksaan DNA diumumkan secara resmi.

    Pada 7 Agustus 2025, tim penyidik bersama tim Dokkes Pusdokes Polri mengambil sampel darah dan vocal swab dari pelapor, saksi, dan anak dari saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pengambilan sampel ini menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian yang kemudian dibandingkan melalui pemeriksaan laboratorium forensik.

    Hasil DNA Jadi Penentu

    Kedua pihak kemudian diminta hadir di Bareskrim Polri pada Rabu, 20 Agustus 2025, saat hasil tes DNA diumumkan. Namun, Ridwan Kamil maupun Lisa Mariana tidak hadir langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

    Hasil pemeriksaan DNA dari Biro Lab Dokes Pusdokes Polri menyatakan tidak ada kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan anak dari Lisa Mariana. Dengan temuan itu, polisi menegaskan bahwa keduanya tidak memiliki hubungan kekerabatan berdasarkan hasil tes DNA yang relevan.

    Hasil ilmiah menutup spekulasi

    Temuan ini menjadi jawaban atas pertanyaan yang selama ini memicu perhatian publik. Setelah rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, dan tes DNA dilakukan, hasil laboratorium forensik menjadi dasar utama yang dipakai penyidik untuk memastikan posisi perkara secara objektif.

    Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

    Berita Terbaru

    Related articles