Skandal ABG LC yang menimpa remaja berusia 15 tahun di Jakarta Barat membuka lagi tabir kelam eksploitasi anak di tempat hiburan malam. Dari tawaran kerja ringan lewat media sosial, korban justru terseret ke praktik yang jauh lebih kejam: dipaksa melayani pria hidung belang dengan imbalan yang nilainya terus berubah, hingga akhirnya berujung pada kehamilan lima bulan.
Berawal dari Facebook, berujung ke bar
Korban pertama kali berkenalan dengan tersangka RH melalui Facebook. Kepadanya ditawarkan pekerjaan sebagai lady companion atau LC di Jakarta dengan upah Rp125 ribu. Tawaran itu tampak sederhana, tetapi nyatanya menjadi pintu masuk ke rangkaian eksploitasi yang lebih berat.
Setibanya di Jakarta, korban ditampung di sebuah apartemen sebelum kemudian diantar ke Bar Starmoon di Jakarta Barat. Di tempat itulah korban mulai dihadapkan pada permintaan untuk melayani tamu laki-laki, bukan sekadar menemani karaoke seperti yang dijanjikan di awal.
Upah naik, paksaan ikut berubah
Dalam praktiknya, korban diminta melakukan hubungan seksual dengan tarif Rp175 ribu hingga Rp225 ribu. Perubahan tugas dan tarif ini menunjukkan bahwa korban tidak sedang bekerja secara sukarela, melainkan berada dalam situasi yang dikendalikan para pelaku.
Akibat berulang kali melayani beberapa pria, korban mengalami kehamilan lima bulan. Kondisi itu semakin menegaskan betapa seriusnya dampak eksploitasi yang dialaminya, bukan hanya secara psikologis tetapi juga fisik.
Sepuluh tersangka, peran berbeda-beda
Setelah orang tua korban melapor ke Polda Metro Jaya, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias mami E, NR alias mami R, SS, OJN, serta dua tersangka lain yang masih diburu.
Para tersangka disebut memiliki peran berbeda, mulai dari penampung, perantara perekrutan, mami atau marketing, accounting, hingga pemilik bar tempat korban bekerja. Rangkaian peran itu memperlihatkan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan diduga menjadi bagian dari jaringan yang rapi dan saling terhubung.
Mereka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kasus ini menjadi pengingat bahwa eksploitasi anak kerap bersembunyi di balik tawaran kerja yang tampak biasa, padahal ujungnya adalah pemaksaan, perdagangan, dan kekerasan yang merampas masa depan korban.


