Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 mengenai pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Sebanyak 1.100 tenaga medis yang bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah daerah akan menerima tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan, selain dari gaji pokok dan tunjangan lain sesuai ketentuan kepegawaian. Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap dokter yang berkomitmen di daerah dengan akses terbatas. Wilayah penerima tunjangan dipilih berdasarkan kriteria seperti keterbatasan akses layanan, kekurangan tenaga medis, dan kebutuhan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat. Dunia medis juga dihebohkan dengan kesuksesan tim dokter di Amerika Serikat yang melakukan transplantasi jantung babi ke pasien yang sekarat karena gagal jantung.


