Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah berhasil menggagalkan upaya pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Pada operasi terbaru yang dilakukan pada Jumat, 1 Agustus 2025, tim gabungan Ditreskrimum berhasil menangkap seorang pelaku dan menyelamatkan lima korban perempuan yang hendak dikirim secara ilegal ke luar negeri. Tersangka yang ditangkap adalah FDS (38), warga Kota Dumai, yang bertindak sebagai pengantar sekaligus penampung sementara para PMI ilegal. Ia menerima perintah dari seorang agen berinisial H alias DL, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Kelima korban yang berhasil diselamatkan berasal dari berbagai daerah di Sumatera, seperti Indragiri Hulu, Pariaman, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang. Para korban ini merupakan perempuan usia produktif yang dijanjikan pekerjaan di Malaysia tanpa dokumen dan prosedur resmi yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Selama dalam penjemputan dan penginapan sebelum keberangkatan, para korban dikumpulkan di sebuah rumah makan di Jalan Janur Kuning sebelum diinapkan di hotel sekitaran Dumai.
Pelaku berhasil diamankan oleh tim kepolisian pada Jumat pagi. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel warna merah serta dua lembar bukti transfer yang diduga terkait transaksi perekrutan. Tersangka dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku terkait dengan perdagangan orang dan pelindungan pekerja migran Indonesia. Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar jaringan ini hingga ke akar. Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri tanpa jalur resmi serta meminta agar segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang.


