Seorang jukir liar berinisial MR (32) ditangkap oleh Polsek Metro Tanah Abang setelah terbukti memaksa seorang pengemudi untuk membayar uang parkir liar sebesar Rp100 ribu di area Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kejadian ini menjadi perbincangan publik setelah video tindakan MR viral di media sosial dan mendapat kecaman dari banyak pihak. Polisi bersikap cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah kontrakan di kawasan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan aksi premanisme yang harus diberantas demi memberikan rasa aman kepada masyarakat. Saat penggeledahan, polisi tidak hanya menemukan uang hasil pemalakan, tetapi juga alat isap sabu yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkoba. Kini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut.
Pelaku MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang bisa dikenai hukuman penjara hingga 9 tahun. Polisi juga tidak menutup kemungkinan untuk menambahkan jerat hukum lainnya jika terbukti keterlibatan dalam tindak pidana narkotika. Operasi bersama Pemkot Jakarta Pusat berhasil menangkap total 20 jukir liar di Menteng dan Tanah Abang, dan operasi masih akan dilanjutkan dalam waktu yang akan datang.


