More

    Tanah Kosong Diambil Negara: Alur Proyek Rakyat

    Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait pengambil alihan tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun, yang telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Setelah tanah diambil alih, tujuan utama adalah bagaimana tanah tersebut akan digunakan selanjutnya. Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, tanah yang tidak dimanfaatkan setelah proses verifikasi akan ditetapkan sebagai tanah terlantar. Negara berencana untuk mengalihfungsikan lahan tersebut dalam upaya mengurangi ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia.

    Selain itu, tanah yang diambil alih oleh negara akan dialihkan untuk berbagai program pemerintah, termasuk pembangunan sekolah, pembangunan 3 juta rumah, serta penambahan aset di bank tanah nasional. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menyaksikan dialog antara Dina Gurning dan Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis di Program Property Point CNBC Indonesia pada Rabu (30/07/2025).

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles