Pemerintah kembali menyorot tanah yang dibiarkan menganggur. Melalui kebijakan terbaru, lahan yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun dapat diambil alih setelah melewati proses verifikasi. Kebijakan ini memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat: setelah status tanah dicabut dari pemiliknya, lahan tersebut akan dipakai untuk apa?
Tanah Terlantar Akan Ditentukan Setelah Verifikasi
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa tanah yang tidak dimanfaatkan setelah proses verifikasi akan ditetapkan sebagai tanah terlantar. Dari titik itu, negara mengambil alih pengelolaannya untuk memastikan lahan tidak terus dibiarkan tidak produktif.
Menurut Harison, langkah ini bukan sekadar penertiban administrasi, tetapi juga bagian dari upaya mengurangi ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia. Dengan kata lain, tanah yang selama ini menganggur diharapkan bisa kembali masuk ke sirkulasi pemanfaatan yang lebih luas dan berdampak langsung.
Dialihkan untuk Program Pemerintah
Setelah diambil alih, lahan tersebut akan diarahkan ke sejumlah program pemerintah. Di antaranya untuk pembangunan sekolah, mendukung program 3 juta rumah, serta menambah aset di bank tanah nasional. Arah pemanfaatan ini menunjukkan bahwa negara ingin menjadikan lahan terlantar sebagai sumber daya yang bisa segera dipakai untuk kebutuhan publik.
Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini disampaikan dalam dialog antara Dina Gurning dan Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, di Program Property Point CNBC Indonesia pada Rabu (30/07/2025).


